Perppu Harus Komprehensif Tanggulangi Dampak Covid-19

31-03-2020 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir. Foto : Arief/Man

 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang berisi skema perlindungan sosial akibat dampak virus Corona (Covid-19) diharapkan lebih konprehensif. Ini lantaran dampak krisisnya sangat luas. Jadi, harus dilihat dari perspektif ekonomi, kesehatan, perlindungan sosial, dan dunia usaha untuk pemulihan ekonomi.

 

Inilah penegasan Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir ketika dihubungi via Whatsapp, Selasa (31/3/2020), merespon kebijakan Pemerintah. Ia mendukung sepenuhnya langkah Pemerintah tersebut dengan beberapa catatan penting. Soal larangan mudik, misalnya, jika bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 tentu sangat baik, asal tak melanggar hak privat masyarakat. Di balik tradisi mudik memang ada nilai humanisnya.

 

“Namun, berbeda jika karena alasan sesuatu yang emergensi seperti wabah Covid-19 ini yang dapat mengancam nyawa manusia, maka hak-hak asasi tadi dapat mengalah demi kepentingan yang lebih besar,” pandangnya. Soal listrik gratis selama tiga bulan ke depan untuk 450 VA dan discount 50 persen untuk 900 VA, perlu diperluas hingga kelompok penganggur karena PHK akibat ekonomi tidak berjalan di masa pandemi ini.

 

Subsidi menjadi keniscayaan ketika rakyat sedang susah. Mengutip kata-kata bijak Abraham Lincoln, Hafisz berkata, “Saya orang yang sangat percaya dengan kemampuan rakyat. Mereka bisa diandalkan untuk menghadapi krisis nasional apapun. Kuncinya adalah berikan mereka kejujuran dan kebenaran,” kutip politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) itu.

 

Sementara mengomentari soal Program Keluarga Harapan (PKH) yang tertuang dalam Perppu, Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ini menilai, jumlah penerima PKH pasti bertambah akibat ekonomi tidak berjalan normal. Covid-19 di Tanah Air yang memperlambat laju ekonomi dan industri, membuat banyak orang sejahtera masuk pra sejahtera, bahkan menjadi miskin.

 

“Ada kutipan John F Kennedy yang menarik, ketika negara tidak bisa membantu si mayoritas yang miskin, maka negara juga tidak akan mampu menyelamatkan minoritas yang kaya. Artinya, kalau yang miskin enggak dibantu, maka akan menganggu eksistensi kelompok si kaya,” ulas legislator dapil Sumatera Selatan I ini. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...